Pemerintah Wajibkan Alat Pemantul Cahaya di Armada Pengguna Jasa Angkutan



07 Jun. 2020 | dilihat 178x

Lalu lintas jalan merupakan sarana masyarakat yang memegang peranana penting dalam memperlancar pembangunan, demi terciptanya kenyamanan berlalu lintas maka dikeluarkan sebuah kebijakan yaitu Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang didasari oleh Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,dan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng dan Kereta Tempelan.

Share:



ARTIKEL LAINNYA
belum ada

PT Tiga Pilar Interindo

Free Member

Kab Bogor Jawa Barat
Member sejak: Jul. 2019

  087886083111





HOME
PROFIL
PRODUK
GALERI
VIDEO
ARTIKEL