Modal dan Klasifikasi PT
25 Nov. 2019 | dilihat 232x
Mengenai besaran modal dasar pendirian sebuah PT telah diatur oleh Undang-undang no 40 Tahun 2007 Pasal 32 ayat 1 yaitu paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya Pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa dari modal dasar tersebut minimal ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). berdasarkan modal dasar yang ditetapkan dalam Akta Pendirian maka PT dibedakan dalam beberapa klasifikasi.
#entreuprenurship #startup #pt #cv #legal #business #virtualoffice #legalitasdokumen
Share:ARTIKEL LAINNYA
Melegalkan Bisnis
Virtual OfficeKu